Pro Kontra Ahmadiyah

Jamaah Madiun Siap Dipenjara untuk Pertahankan Aqidah
Selasa, 10 Juni 2008 10:00:00 WIB
Reporter : Dwi Eko Lokononto, Reporter : Ajun Ally

Madiun - Pembekuan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh pemerintah dianggap sebagai bentuk kedzoliman pemerintah terhadap warganya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan pelanggaran berat yakni melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan tidak dapat bertindak tegas alias plin-plan.

Pembekuan JAI itu, sebagai bukti pemerintah telah melakukan tindakan tanpa kebijakan yang benar serta mempertimbangkan kebebasan beragama. Apalagi, kebijakan tersebut hanya menuruti desakan pihak luar.

"Kami nilai, pembekuan JAI sebagai sikap plin-plan pemerintah karena tidak memiliki prinsip dalam memutuskan suatu masalah. Hanya akibat dari desakan sekelompok seperti mengalami ketakutan," ujar juru bicara JAI Cabang Madiun, Sufni Ahmad (35) kepada wartawan, Selasa (10/6/2008) di Masjid Baetul Rahman.

Menurutnya, pelanggaran HAM dan perbuatan dzolim juga dilakukan pemerintah, karena dalam UUD 1945 secara tegas melindungi seluruh agama beserta alirannya. Padahal, JAI tidak melakukan perbuatan seperti yang mereka tudingkan.

"Syahadatnya juga seperti biasa yaitu sama halnya yang dikerjakan umat Islam lainnya, bahkan tata cara shalat dan perbuatan lain sesuai ajaran Islam," jelasnya.

Menyinggung sikap JAI Cabang Madiun menghadapi pembekuan itu, Sufni yang juga mubalig serta penasehat JAI setempat menyatakan, pihaknya masih menungu instruksi JAI Pusat maupu pemerintah.

"Apakah segala atribut JAI harus juga diturunkan? Kami belum dapat bersikap. Tunggu saja besok atau lusa," tegasnya.

Ia mengatakan, jika pemerintah pusat atau daerah mengeluarkan instruksi untuk menurunkan segala atribut JAI, hanya bisa mengikuti instruksi tersebut. Sebab, pihaknya sampai saat ini masih bertanya-tanya soal pelarangan melakukan aktivitas. "Lalu, pelarangan aktivitas dimaksud seperti apa?," tuturnya.

Sufni Ahmad lebih lanjut menjelaskan, jika melakukan shalat wajib maupun sunnah juga ikut dilarang, maka pemerintah tidak hanya telah mencampuri aqidah belaka. Melainkan, pemerintah sudah melampaui batas atas firman Allah SWT yang jelas-jelas ada di Al Qur�an.

"Kami tetap akan melakukan shalat secara jamaah seperti biasa, kalau sampai dipenjara pun siap demi mempertahankan aqidah," tandasnya serius.

Hal senada disampaikan JAI lainnya yakni Hasanuddin (40), warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Gunawan (45), Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Keduanya menyatakan tidak kaget dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembekuan JAI.

Dilaporkan hingga ini situasi lingkungan JAI Cabang Madiun di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun masih berjalan biasa. Saat melaksanakan shalat Isya terlihat 5 jamaah pria dan 2 jamaah wanita, tidak ada penjagaan khusus dari aparat terkait di Kota Madiun.

"Ya kadang, pihak keamananan dari Polresta Madiun menyempatkan kesini (Masjid Baetul Rahman) untuk berkoordinasi seputar keamanan disini," ungkap Sufni Ahmad, lagi.[jun/kun] 
sumber:  http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2008-06-10/10379/Jamaah_Madiun_Siap_Dipenjara_untuk_Pertahankan_Aqidah_

1 Komentar untuk "Pro Kontra Ahmadiyah"

eh ternyata tulisan lama , Setelah ada SK Gubernur masihkah tak mematuhinya?

Komentar anda tidak dimoderasi dan verifikasi, Terimakasih atas komentarnya yg sangat berharga dan bijak, semoga bermanfaat

Back To Top