Ahmadiyah: Facebook Halal Kok..
Kamis, 28 Mei 2009 11:50:37 WIB
Reporter : Ajun Ally
Madiun - Jamaah Ahmadiyah Cabang Kota Madiun, menyesalkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan facebook haram.
Sebab, menurut aliran Ahmadiyah, sampai saat ini penggunaan facebook tetap halal melalui sistem niat baik penggunaannya.
Kecuali, penggunaan facebook sengaja dilakukan untuk niatan sesat, hasutan atau ajakan kepada masyarakat agar tidak menjalankan ajaran Al'Quran dan hadis.
"Tindakan itulah yang diharamkan, sedangkan perangkat jaringan internet facebooknya tidak masalah dan sah-sah saja," ujar Mubalig Jamaah Ahmadiyah Cabang Kota Madiun, Ustadz Sufni Ahmad, Kamis (28/5/2009).
Selain itu, langkah penyampaian MUI, dinilainya masih terlalu dini dan membingungkan aktivitas masyarakat, khususnya umat muslim.
Karena fatwa MUI tersebut, membuat masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau haknya, terkesan dibayang-bayangi dosa.
"MUI sebaiknya tidak berfokus pada hal-hal diluar pekerjaannya. Kalau itu diambil pemikiran dan fatwanya, maka akan menimbulkan kontroversi," ungkapnya.
Dia menambahkan, jamaahnya sangat menyesalkan fatwa MUI bahwa pengguna Facebook di Indonesia dan negara lainnya diharamkan. [jun/kun]
sumber: http://www.beritajatim.com/detailnews.php/2/Gaya_Hidup/2009-05-28/35664/Ahmadiyah:_Facebook_Halal_Kok..
Kamis, 28 Mei 2009 11:50:37 WIB
Reporter : Ajun Ally
Madiun - Jamaah Ahmadiyah Cabang Kota Madiun, menyesalkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan facebook haram.
Sebab, menurut aliran Ahmadiyah, sampai saat ini penggunaan facebook tetap halal melalui sistem niat baik penggunaannya.
Kecuali, penggunaan facebook sengaja dilakukan untuk niatan sesat, hasutan atau ajakan kepada masyarakat agar tidak menjalankan ajaran Al'Quran dan hadis.
"Tindakan itulah yang diharamkan, sedangkan perangkat jaringan internet facebooknya tidak masalah dan sah-sah saja," ujar Mubalig Jamaah Ahmadiyah Cabang Kota Madiun, Ustadz Sufni Ahmad, Kamis (28/5/2009).
Selain itu, langkah penyampaian MUI, dinilainya masih terlalu dini dan membingungkan aktivitas masyarakat, khususnya umat muslim.
Karena fatwa MUI tersebut, membuat masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau haknya, terkesan dibayang-bayangi dosa.
"MUI sebaiknya tidak berfokus pada hal-hal diluar pekerjaannya. Kalau itu diambil pemikiran dan fatwanya, maka akan menimbulkan kontroversi," ungkapnya.
Dia menambahkan, jamaahnya sangat menyesalkan fatwa MUI bahwa pengguna Facebook di Indonesia dan negara lainnya diharamkan. [jun/kun]
sumber: http://www.beritajatim.com/detailnews.php/2/Gaya_Hidup/2009-05-28/35664/Ahmadiyah:_Facebook_Halal_Kok..
Tag :
Islam Ahmadiyah
1 Komentar untuk "Facebook;"
salam..
Komentar anda tidak dimoderasi dan verifikasi, Terimakasih atas komentarnya yg sangat berharga dan bijak, semoga bermanfaat